
Menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Banyumas untuk Pemusnahan Barang Bukti Perkara

.jpeg)
.jpeg)
Camat Banyumas menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Banyumas untuk menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) pada hari Rabu, 5 Maret 2025 bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyumas.


