Pelayanan Dispensi Nikah

Persyaratan  Pelayanan

  1. Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Akta Cerai, Akta / Surat Kematian, SKCK dan data dukung lainnya
  2. Mendaftarkan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Banyumas

Sistem mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
  3. Petugas membuat Surat Dispensasi Nikah dan diserahkan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh Camat Banyumas

Jangka waktu penyelesaian

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar