Pelayanan Dispensi Nikah
Persyaratan Pelayanan
- Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Akta Cerai, Akta / Surat Kematian, SKCK dan data dukung lainnya
- Mendaftarkan permohonan pernikahan ke KUA Kecamatan Banyumas
Sistem mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
- Petugas melaksanakan verifikasi data dukung
- Petugas membuat Surat Dispensasi Nikah dan diserahkan kepada Pemohon setelah ditandatangani oleh Camat Banyumas
Jangka waktu penyelesaian
1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar