Pelayanan Surat Pindah (Keluar)

Persyaratan  Pelayanan

  1. Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Surat Nikah, Surat Pindah dari Desa, Surat Pindah dari Kecamatan Asal
  2. Mendaftarkan permohonan surat pindah melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Sistem mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
  2. Pemohon mendaftarkan kepindahan melalui website banyumaskab.go.id
  3. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website
  4. Petugas mencetak KTP dan KK baru, atau Surat Pindah dan diserahkan kepada Pemohon atau memberitahukan kepindahan ke Kecamatan Tujuan

Jangka waktu penyelesaian

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar