Pelayanan Surat Pindah (Keluar)
Persyaratan Pelayanan
- Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK, Surat Nikah, Surat Pindah dari Desa, Surat Pindah dari Kecamatan Asal
- Mendaftarkan permohonan surat pindah melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id
Sistem mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung
- Pemohon mendaftarkan kepindahan melalui website banyumaskab.go.id
- Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website
- Petugas mencetak KTP dan KK baru, atau Surat Pindah dan diserahkan kepada Pemohon atau memberitahukan kepindahan ke Kecamatan Tujuan
Jangka waktu penyelesaian
1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar