Pembuatan Akta Kematian

Persyaratan  Pelayanan

 

a.       Formulir Permohonan dilampiri Data Dukung antara lain KTP, KK Surat Kematian dari Desa

b.       Mendaftarkan pembuatan Akta Kematian melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Sistem mekanisme dan prosedur

a.       Pemohon menyerahkan formulir permohonan dan data dukung

b.       Pemohon mendaftarkan pembuatan akta kematian melalui website gratiskabeh.banyumaskab.go.id

c.       Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website

d.       Petugas mencetak Akta Kematian dan diserahkan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar