Tata Naskah Pemerintah Daerah
Naskah Dinas adalah alat komunikasi kedinasan dalam bentuk tertulis. Naskah dinas terdiri dari:
- Naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk produk hukum
- Naskah dinas yang dirumuskan dalam susunan dan bentuk surat
Maksud Tata Naskah Dinas adalah memberikan acuan umum sistem pengelolaan tata naskah dinas. Acuan dan petunjuk teknis dalam penyusunan naskah dinas.
Tujuan Tata Naskah Dinas adalah untuk menciptakan kelancaran komunikasi tertulis sehingga penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat berjalan efektif dan efisien.
Download Regulasi | Download Tata Naskah (Word) |
Indeks Bentuk dan Susunan Naskah Dinas :
- Peraturan Daerah
- Peraturan Bupati
- Peraturan Bersama
- Keputusan Bupati
- Keputusan Bupati yang ditandatangani Kepala SKPD
- Keputusan Kepala SKPD
- Instruksi
- Surat Edaran
- Surat Biasa
- Surat Keterangan
- Surat Perintah
- Surat Izin
- Surat Perjanjian
- Nota Kesepakatan
- Surat Perintah Tugas
- Surat Perintah Perjalanan Dinas
- Surat Kuasa
- Undangan
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas
- Surat Panggilan
- Nota Dinas
- Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas
- Lembar Disposisi
- Telaahan Staf
- Pengumuman
- Laporan
- Rekomendasi
- Surat Pengantar
- Formulir Berita
- Lembaran Daerah
- Berita Daerah
- Berita Acara
- Notulen
- Memo
- Daftar Hadir Pertemuan/Rapat
- Daftar Hadir Kerja
- Piagam Penghargaan
- Sertifikat
- Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
Download Regulasi | Download Tata Naskah (Word) |