Pelayanan KIA

Persyaratan  Pelayanan

  1. Data Dukung antara lain KK dan Akta Kelahiran
  2. Mendaftarkan pembuatan KIA melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Sistem mekanisme dan prosedur

  1. Pemohon menyerahkan data dukung
  2. Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website banyumaskab.go.id
  3. Petugas melaksanakan perekaman KIA dan entry data KIA
  4. Petugas mencetak KIA dan diserahkan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

 

Tidak dipungut biaya / gratis