Pelayanan KTP
Persyaratan Pelayanan
- Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
- Surat Pengantar RT/RW/Desa
- Data Dukung antara lain surat kehilangan dari Kepolisian, KTP yang rusak, SUKET, KK, Surat Nikah, Akta Cerai dan data dukung lain yang diperlukan
- Mendaftarkan pembuatan KTP melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id
Sistem mekanisme dan prosedur
- Pemohon menyerahkan Formulir permohonan dan data dukung
- Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website banyumaskab.go.id
- Petugas mencetak KTP Elektronik dan diserahkan kepada Pemohon
Jangka waktu penyelesaian
1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar
Tidak dipungut biaya / gratis