Pelayanan KTP

Persyaratan  Pelayanan

  • Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
  • Surat Pengantar RT/RW/Desa
  • Data Dukung antara lain surat kehilangan dari Kepolisian, KTP yang rusak, SUKET, KK, Surat Nikah, Akta Cerai dan data dukung lain yang diperlukan
  • Mendaftarkan pembuatan KTP melalui gratiskabeh.banyumaskab.go.id

Sistem mekanisme dan prosedur

  • Pemohon menyerahkan Formulir permohonan dan data dukung
  • Petugas melaksanakan verifikasi data dukung dan pengecekan di website banyumaskab.go.id
  • Petugas mencetak KTP Elektronik dan diserahkan kepada Pemohon

Jangka waktu penyelesaian

1 (satu) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

 

Tidak dipungut biaya / gratis