Camat

Membantu Bupati memimpin penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kecamatan dengan cara merumuskan, mengoordinasikan, mengorganisasikan, mendistribusikan tugas, membina, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sehingga tugas dapat terlaksana sebagaimana mestinya

No

Uraian Tugas

Hasil Kerja

Jumlah Beban Kerja

1 Th

Waktu Penyelesaian (Jam)

Waktu Efektif Penyelesaian

Kebutuhan Pegawai 1.250

a. 

Merumuskan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten Banyumas di bidang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan berdasarkan RPJPN, RPJMN, kondisi objektif daerah, dan peraturan perundang-undangan untuk kejelasan arah kebijakan.

Dokumen

3

15

  45

   0,04

b. 

Mengoordinasikan penyusunan perumusan kebijakan umum dan teknis berdasarkan usulan unit kerja yang ada dan skala prioritas untuk pedoman pelaksanaan tugas.

Dokumen

18

10

 180

   0,14

c. 

Mengoordinasikan penyusunan program kerja Sekretariat,Seksi-seksi dengan memberikan arahan dan petunjuk melalui rapat staf untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program.

Kegiatan

2

8

  16

   0,01

d. 

Mengoordinasikan rencana program Kecamatan Pekuncen dengan Tim Anggaran, pimpinan Perangkat Daerah dan lembaga terkait melalui rapat/pertemuan dengan memaparkan rencana program untuk kejelasan program.

Kegiatan

2

8

  16

   0,01

e. 

Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kecamatan Pekuncen dengan Bupati /Wakil Bupati/Sekretaris Daerah/Asisten dan para pimpinan Perangkat Daerah terkait dengan memberikan informasi/penjelasan pelaksanaan pembangunan bidang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian program.

Kegiatan

47

2

  94

   0,08

f. 

Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan dengan membentuk tim kerja/tim teknis agar tugas-tugas dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu.

Kegiatan

47

4

 188

   0,15

g. 

Mendistribusikan tugas kepada bawahan dengan mendisposisikan/membuat perintah sesuai tugas pokok dan fungsinya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.

Kegiatan

235

1

 235

   0,19

h. 

Mengarahkan pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tugas terlaksana sebagaimana mestinya.

Kegiatan

24

1

  24

   0,02

i. 

Mengendalikan pelaksanaan tugas Kecamatan Pekuncen dengan memeriksa, membimbing, mengarahkan dan mengawasi bawahan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas.

Kegiatan

47

2

  94

   0,08

j. 

Menandatangani/memaraf naskah dinas di lingkungan Kecamatan Pekuncen sesuai dengan prosedur dan kewenangannya untuk keabsahan naskah dinas.

Kegiatan

235

1

 235

   0,19

k. 

Membina bawahan sesuai dengan permasalahannya untuk meningkatkan kinerja yang bersangkutan.

Kegiatan

47

1

  47

   0,04

l. 

Menghadiri rapat, seminar, sidang DPRD dan pertemuan lainnya dengan memberikan tanggapan atau penjelasan mengenai perkembangan pembangunan di bidang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan untuk kejelasan informasi.

Kegiatan

24

4

  96

   0,08

m. 

Mengarahkan perumusan Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja (LKj), LKPJ, LPPD, Laporan Keuangan dan laporan kedinasan lainnya di bidang penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ketepatan laporan instansi.

Dokumen

4

2

   8

   0,01

n. 

Mengevaluasi pelaksanaan tugas Kecamatan Pekuncen berdasarkan program dan realisasinya untuk mengetahui tingkat pencapaian program dan permasalahan yang dihadapi serta upaya pemecahan masalah.

Kegiatan

6

12

  72

   0,06

o. 

Mengoordinasikan penyusunan dan mengajukan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah sesuai dengan pedoman sebagai bahan pertanggungjawaban.

Dokumen

12

2

  24

   0,02

p. 

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Atasan sesuai bidang tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

Kegiatan

12

0,5

   6

   0,00