
TOLAK GRATIFIKASI, BERSIH MELAYANI, TANPA GRATIFIKASI!!

Sebagai Aparatur Sipil Negara, kita memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional, jujur, adil, dan bebas dari praktik korupsi. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Gratifikasi tidak hanya berupa uang, tetapi juga dapat berbentuk hadiah, bingkisan, fasilitas, potongan harga, perjalanan, jamuan, atau pemberian lainnya yang berpotensi memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas.
Mari kita bangun budaya kerja yang berintegritas dengan mengatakan "Tidak" terhadap gratifikasi. Berikan pelayanan yang tulus tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apa pun. Apabila menerima gratifikasi yang tidak dapat ditolak, segera laporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Integritas dimulai dari diri sendiri. Dengan menolak gratifikasi, kita menjaga kepercayaan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Tolak Gratifikasi, Jaga Integritas, Layani Masyarakat dengan Sepenuh Hati.


